Hari senin tanggal 28 Juli 2014 berkas dokumen gugatan Pilpres yang diajukan oleh tim hukum pasangan Capres-Cawapres nomor urut satu Prabowo Subianto - Hatta Rajasa dinyatakan lengkap oleh Mahkamah Konstitusi.
Dengan lengkapnya dokumen gugatan Pilpres 2014 tersebut, Tim Prabowo-Hatta berharap akan menang di Mahkamah Konstitusi atau MK. Demikian berita yang dirilis oleh Kompas.com pada tanggal 28 Juli 2014
Saya berpendapat bahwa harapan atas peluang gugatan yang disampaikan tersebut sangat tipis atau bahkan tidak ada sama sekali, mengapa?
Walaupun keberatan dalam bentuk melakukan gugatan merupakan hak konstitusional peserta pemilu, akan tetapi dalam pemilu presiden dengan puluhan / ratusan juta pemilih, kemungkinan untuk membatalkan hasil Pilpres tersebut akan berdampak pada pergolakan dan perpecahan di dalam masyarakat apalagi dengan selisih angka yang cukup signifikan. Efek inilah yang harus diwaspadai dan di jaga.
Efek yang saya maksudkan akan terjadi secara luar biasa dan pergolakan keras tersebut dapat membahayakan keutuhan bangsa. Dan saya meyakini ketika gugatan tersebut terbukti dan dibenarkan oleh MK, maka proses selanjutnya akan terjadi saling gugat tanpa akhir.
Dalam peperangan di dunia politik, segala cara akan ditempuh untuk mencapai tujuan. Bahkan dua orang dalam satu tempat tidur akan bisa saling jegal dalam proses politik. Itulah salah satu kengerian dalam dunia yang satu ini. Ada istilah kesehatan yang sering kita dengar yaitu "mencegah lebih baik dari pada mengobati", artinya : pencegahan cara-cara atau taktik politik lawan sangat lebih baik dari pada harus mengobati setelah terkena dampaknya. Hal ini dikarenakan ketika kita bersaing dalam dunia politik, maka pencegahan adalah upaya untuk mengurangi dampak minus dari hasil akhir dalam proses politik.
" Penyakit HIV sampai saat ini tidak ada obatnya. Dan untuk itulah maka diperlukan pencegahan agar tidak terkena penyakit tersebut ".
Saya tidak mengatakan bahwa di kubu Jokowi-JK atau Panitia (KPU) benar-benar terjadi praktik politik seperti yang disampaikan oleh penggugat (Prabowo-Hatta), tetapi saya meyakini akan ada banyak pertimbangan besar jika sebuah keputusan di anulir kembali.
Ketika kita kalah, maka kita kalah dalam proses berpolitik. Dan dalam proses tersebut bukan pula berarti bahwa lawan lebih handal dari kita melainkan bisa pula bahwa Masyarakat Telah Lebih Baik Dalam Memilah / Memilih.
Artikel ini hanyalah sebatas pandangan pribadi penulis!
Apakah anda memiliki pandangan yang sama ataupun berbeda?
Comments
Post a Comment