Hari senin tanggal 28 Juli 2014 berkas dokumen gugatan Pilpres yang diajukan oleh tim hukum pasangan Capres-Cawapres nomor urut satu Prabowo Subianto - Hatta Rajasa dinyatakan lengkap oleh Mahkamah Konstitusi. Dengan lengkapnya dokumen gugatan Pilpres 2014 tersebut, Tim Prabowo-Hatta berharap akan menang di Mahkamah Konstitusi atau MK. Demikian berita yang dirilis oleh Kompas.com pada tanggal 28 Juli 2014 Saya berpendapat bahwa harapan atas peluang gugatan yang disampaikan tersebut sangat tipis atau bahkan tidak ada sama sekali, mengapa? Walaupun keberatan dalam bentuk melakukan gugatan merupakan hak konstitusional peserta pemilu, akan tetapi dalam pemilu presiden dengan puluhan / ratusan juta pemilih, kemungkinan untuk membatalkan hasil Pilpres tersebut akan berdampak pada pergolakan dan perpecahan di dalam masyarakat apalagi dengan selisih angka yang cukup signifikan. Efek inilah yang harus diwaspadai dan di jaga. Efek yang saya maksudkan akan terjadi secara luar bia
Membangun Bangsa Lewat Opini dan Logika