Sidang sengketa pemilu presiden di Mahkamah Konstitusi yang digelar beberapa waktu lalu secara terbuka ke publik dan dapat disaksikan oleh seluruh warga negara Indonesia menggunakan media televisi, kini telah usai. Kubu Prabowo-Hatta sebagai pemohon dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia sebagai termohon akhirnya harus bisa saling menerima keputusan dari sembilan orang hakim konstitusi. Gugatan Pemohon (Prabowo-Hatta) akhirnya ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK) seluruhnya dan ini berarti bahwa keputusan yang sudah dibuat oleh KPU Republik Indonesia bahwa Jokowi-Jusuf Kalla adalah sebagai pemenang dalam Pilpres tahun dua ribu empat belas dinyatakan sah. Kekecewaan boleh saja dirasakan oleh mereka yang kalah. Akan tetapi kekecewaan mengatasnamakan rakyat menurut pendapat saya kuranglah etis. Produk pemilu sebenarnya adalah tentang siapa calon yang lebih banyak di sukai atau yang dinilai lebih baik dari calon lainnya terlepas dari cara-cara untuk mendapatkan banyaknya
Membangun Bangsa Lewat Opini dan Logika