Skip to main content

Pro dan Kontra Rencana Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD

Mencuatnya usulan bahwa Pemilihan Kepala Daerah hanya akan di pilih oleh para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah saat ini ternyata bukan hanya sebatas isu belaka melainkan sedang dibahas oleh Panja RUU Pilkada dengan Kementrian Dalam Negeri. Usulan yang di dominasi oleh partai koalisi (Gerindra, Golkar, Demokrat, PPP dan PAN) telah menuai banyak pro dan kontra baik di kalangan elit politik, pakar hukum, dan bahkan masyarakat.

"Pemilihan Kepala Daerah secara demokrasi oleh seluruh warga negara di daerah sangat rentan dengan timbulnya konflik. Disamping itu Anggaran Dana untuk proses Pilkada langsung akan sangat besar dan tak dapat di pungkiri pula bahwa seorang calon kepala daerah akan mengeluarkan dana yang saya kira lima kali lebih besar ketimbang jika dilakukan dengan cara pemilihan oleh DPRD."..

Kalimat bercetak miring diatas merupakan alasan timbulnya pemikiran para elit partai politik yang berkoalisi (Gerindra, Golkar, Demokrat, PPP dan PAN).

Sebagai bagian dari warga negara yang hidup dan tinggal di negara Indonesia, saya termasuk dalam bagian yang paling tidak sependapat dengan rancangan bahwa pemilihan kepala daerah harus dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, mengapa?

Berikut pendapat singkat saya mengapa termasuk dalam bagian yang tidak sepakat atas usulan ini!.

  1. Telah menjadi bukti bahwa dari hasil Pilpres beberapa waktu yang lalu, koalisi banyak partai politik belum tentu mampu memenangkan calonnya. Ini berarti bahwa masyarakat menilai sosok seorang pemimpin bukan dari banyaknya partai yang mendukung melainkan dari sisi kualitas calon pemimpin tersebut. Sementara jika menggunakan metode pemilihan yang hanya di wakilkan kepada para anggota DPRD, maka koalisi banyak partai pasti akan memenangkan pertandingan politik.
  2. Di pilihnya seorang kepala daerah melalui suara DPRD bisa saja mengakibatkan mudahnya penyelewengan suara rakyat yang diwakilkan melalui anggota DPRD untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya.
sebenarnya masih banyak lagi permasalahan dan kekhawatiran yang ditimbulkan jika rencana partai politik tentang mekanisme pemilihan kepala daerah ini benar-benar menjadi undang-undang yang mengikat.

Apakah ada tanggapan lain ?

Comments

Popular posts from this blog

Jelang Pilpres 2014, Bagaimana Analisis Politik dari Blogger?

Pasca pemilu legislatif 2014, banyak tokoh-tokoh politik, pengamat politik, lembaga survey mulai menganalisa langkah-langkah politik menjelang pemilu presiden 2014 bulan Juli mendatang. Hal ini dapat kita lihat di berbagai media elektronik dan online, berita mengenai analisa politik marak diberitakan. Para pengamat politik terkenal pun di hadirkan untuk mengulas tentang analisa politik menjelang Pilpres 2014.  Sebagai blogger yang merupakan masyarakat akar rumput, saya juga ingin memberikan sedikit analisis politik tentang peta kekuatan untuk menghadirkan calon presiden dan wakil presidennya yang benar-benar menjual di mata masyarakat Indonesia. Apa kata Penho? berikut analisa politik Pilpres 2014. KOALISI PARTAI POLITIK Koalisi partai politik hanya berlaku untuk mendapatkan persentase batasan boleh menghadirkan capres dan cawapres. Sementara untuk peta kekuatan dalam pemenangan capres dan cawapres terletak pada figur calon itu sendiri. FIGUR CALON Hari ini juj...

Hubungan tidak harmonis, Indonesia - Australia sama-sama rugi

Berita seputar penyadapan yang dilakukan oleh pemerintah Australia terhadap Presiden SBY selaku kepala Negara dan para petinggi negara Indonesia tidak dapat di tolerir. Melalui menteri luar negeri, pemerintah Indonesia meminta kepada pihak pemerintah Australia agar segera meminta maaf atas tindakan ini. Sementara itu melalui perdana menterinya, negara Kangguru ini menyatakan bahwa mereka tidak akan meminta maaf atas penyadapan yang telah mereka lakukan karena tindakan penyadapan tersebut adalah untuk menjaga keamanan dan kedaulatan negara Australia. Hubungan baik yang telah terjalin lama antara dua negara ini terancam gagal akibat tindakan yang menurut pemerintah Indonesia sangat tidak terpuji dan merusak hubungan tukar menukar informasi intelijen serta hubungan lainnya antar kedua negara. Penyadapan yang dilakukan pemerintah Australia tersebut merupakan respon ketidakpuasan atas tukar menukar informasi intelijen kedua negara. Hal ini menjadi sangat jelas bahwa pemerintah Austral...

Ketika kita kalah, maka kita kalah dalam proses berpolitik

Hari senin tanggal 28 Juli 2014 berkas dokumen gugatan Pilpres yang diajukan oleh tim hukum pasangan Capres-Cawapres nomor urut satu Prabowo Subianto - Hatta Rajasa dinyatakan lengkap oleh Mahkamah Konstitusi.  Dengan lengkapnya dokumen gugatan Pilpres 2014 tersebut, Tim Prabowo-Hatta berharap akan menang di Mahkamah Konstitusi atau MK. Demikian berita yang dirilis oleh Kompas.com pada tanggal 28 Juli 2014 Saya berpendapat bahwa harapan atas peluang gugatan yang disampaikan tersebut sangat tipis atau bahkan tidak ada sama sekali, mengapa? Walaupun keberatan dalam bentuk melakukan gugatan merupakan hak konstitusional peserta pemilu, akan tetapi dalam pemilu presiden dengan puluhan / ratusan juta pemilih, kemungkinan untuk membatalkan hasil Pilpres tersebut akan berdampak pada pergolakan dan perpecahan di dalam masyarakat apalagi dengan selisih angka yang cukup signifikan. Efek inilah yang harus diwaspadai dan di jaga. Efek yang saya maksudkan akan terjadi secara luar...