Mencuatnya usulan bahwa Pemilihan Kepala Daerah hanya akan di pilih oleh para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah saat ini ternyata bukan hanya sebatas isu belaka melainkan sedang dibahas oleh Panja RUU Pilkada dengan Kementrian Dalam Negeri. Usulan yang di dominasi oleh partai koalisi (Gerindra, Golkar, Demokrat, PPP dan PAN) telah menuai banyak pro dan kontra baik di kalangan elit politik, pakar hukum, dan bahkan masyarakat.
"Pemilihan Kepala Daerah secara demokrasi oleh seluruh warga negara di daerah sangat rentan dengan timbulnya konflik. Disamping itu Anggaran Dana untuk proses Pilkada langsung akan sangat besar dan tak dapat di pungkiri pula bahwa seorang calon kepala daerah akan mengeluarkan dana yang saya kira lima kali lebih besar ketimbang jika dilakukan dengan cara pemilihan oleh DPRD."..
Kalimat bercetak miring diatas merupakan alasan timbulnya pemikiran para elit partai politik yang berkoalisi (Gerindra, Golkar, Demokrat, PPP dan PAN).
Sebagai bagian dari warga negara yang hidup dan tinggal di negara Indonesia, saya termasuk dalam bagian yang paling tidak sependapat dengan rancangan bahwa pemilihan kepala daerah harus dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, mengapa?
Berikut pendapat singkat saya mengapa termasuk dalam bagian yang tidak sepakat atas usulan ini!.
Berikut pendapat singkat saya mengapa termasuk dalam bagian yang tidak sepakat atas usulan ini!.
- Telah menjadi bukti bahwa dari hasil Pilpres beberapa waktu yang lalu, koalisi banyak partai politik belum tentu mampu memenangkan calonnya. Ini berarti bahwa masyarakat menilai sosok seorang pemimpin bukan dari banyaknya partai yang mendukung melainkan dari sisi kualitas calon pemimpin tersebut. Sementara jika menggunakan metode pemilihan yang hanya di wakilkan kepada para anggota DPRD, maka koalisi banyak partai pasti akan memenangkan pertandingan politik.
- Di pilihnya seorang kepala daerah melalui suara DPRD bisa saja mengakibatkan mudahnya penyelewengan suara rakyat yang diwakilkan melalui anggota DPRD untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya.
sebenarnya masih banyak lagi permasalahan dan kekhawatiran yang ditimbulkan jika rencana partai politik tentang mekanisme pemilihan kepala daerah ini benar-benar menjadi undang-undang yang mengikat.
Apakah ada tanggapan lain ?
Apakah ada tanggapan lain ?
Comments
Post a Comment